Inilah Tahapan Penyusunan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)
Sampurasun baraya padumukan Cikembang Sadayana! Dalam postingan kali ini ki dulur ingin sedikit berbagi pengetahuan mengenai RPJMDes terkait tahapan penyusunannya.
Hal ini penting sekali dipahami oleh setiap warga desa, karena dari sinilah awal mula lahirnya Partisifasi, Transparansi dan akuntabilitas dari pelaksanaan pembangunan di desa.
Sebelum membahas mengenai tahapan penyusunan RPJMDes, alangkah baiknya kita mengenal dulu hal-hal mendasar mengenai RPJMDes ini.
Karena untuk pengesahannya, RPJMDes: ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Peraturan Desa, maka setiap Kepala Desa terpilih dan sudah dilantik, tugas pertamanya adalah segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
RPJMDes merupakan perencanaan 6 (enam) tahunan Kepala Desa atau selama satu periode masa jabatan.
Kemudian setelah dilantik Kepala Desa memiliki waktu tiga bulan untuk melakukan penyusunan RPJMDes sampai dengan ditetakan menjadi Peraturan Desa.
Dalam tenggang waktu tersebut, Kepala Desa hanya fokus pada dua hal saja, yaitu:
Pada tulisan ini kita akam mencoba mengupas penjelasan mengenai bagaimana Kepala Desa merencanakan, menyusun, membahas hingga menetapkan RPJMDesa.
Menetapkan RPJMDes bukanlah pekerjaan yang gampang bagi seorang Kepala Desa, apalagi bagi orang yang baru pertama kali menduduki jabatan sebagai Kepala Desa. Bahkan bagi yang diangkat untuk kedua kali atau ketiga kalinya, tidak akan bisa menganggap mudah dalam penyusunannya. Jadi, disinilah pentingnya setiap warga memahami bagaimana cara menyusun dan menetapkan RPJMDes.
Dengan memahaminya, maka diharapkan setiap warga desa bisa secara bahu-membahu memberikan bantuan kepada Kepala Desa yang baru dalam hal penyusunan RPJMDes ini. Dan disini pula tahap awal partisifasi warga desa dalam pembangunan desanya.
Dalam tulisan ini hanya mengedepankan pembahasan dari aspek pemahaman semata, sementara hal yang bersifat teknis dan kaidah atau aturan tentang RPJMDes silakan mengacu pada tulisan lain yang membahasnya lebih fokus ke teknis.
Ada beberapa hal yang penting dipahami sebelum mengenal tahapan penyusunan RPJMDes ini, yakni;
Yang harus dilakukan pada tahap ini salah satunya membentuk tim penyusun RPJMDes yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa. Dimana tim ini beranggotakan 7 (tujuh) atau 9 (sembilan) orang atau disesuaikan dengan kebutuhan.
Sekretaris Desa otomatis menjadi ketua Tim yang bertanggung jawab atas pelaksanaan setiap tahapan berikutnya.
Kalau hanya membentuk Tim penyusun RPJMDesa saja, memang terlihat atau terkesan sangat mudah. Namun apabila tidak memperhatikan dan memikirkan kualitas dari sumber daya manusianya, pekerjaan Tim ini akan menjadi pekerjaan yang sia-sia.
Akhirnya RPJMDes yang disusun cenderung asal jadi. Dengan RPJMDes yang asal jadi akan berdampak pada arah pembangunan desa selama enam tahun kedepan menjadi tidak jelas dan sering bongkar pasang RPJMDes untuk menyinkronkan dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa. Ini sangat disayangkan.
Oleh karena itu, sebelum menentukan pilihan personil tim penyusun, sebaiknya Kepala Desa mengetahui dan memahami apa saja yang harus dilakukan Tim ketika menyusun RPJMDes, hingga akhirnya menjadi keputusan bersama yang berisi setiap target pembangunan yang akan dilakukan.
Berikut ini adalah hal-hal mendasar yang akan dilakukan oleh tim :
Penyusunan RPJMDes harus dimulai atau berawal dari setiap masalah ril yang dihadapi dan dialami oleh satu atau setiap kelompok masyarakat secara umum dan hendak diselesaikan.
Perlu diingat oleh setiap kepala Desa yang baru dilantik, bahwa ketidak mampuan merumuskan masalah diawal penyusunan, akan menjadikan RPJMDes tidak memiliki arah yang jelas alias tidak tentu arahnya.
Oleh karenanya, seorang Kepala Desa yang jangan pernah merasa malu untuk mengakui kelemahan/kekurangan atau masalah yang terjadi sekalipun, sepanjang ada upaya kongkrit yang disiapkan untuk mengatasinya.
Mengenali masalah dengan baik akan mendorong upaya menyelesaikan masalah lebih fokus dan terarah. Tindakan yang diambil lebih jelas dan rasional, program kegiatan hanya lahir dari kebutuhan yang mendesak/prioritas.
Sebaliknya apabila tanpa mengenali masalah yang sebenarnya harus dihadapi secara teliti, setiap usaha yang dilakukan tidak akan terkait dengan penyelesaian masalah yang sebenarnya. Ibaratnya seperti kata pepatah "jauh panggang dari api, segalanya menjadi sia-sia" alias teu asak.
Program kegiatan yang dilakukan akan cenderung terlahir dari keinginan bukan lagi dari kebutuhan. Akibatnya usaha dan kerja keras melaksanakan RPJMDes tidak berdampak pada terselesaikannya masalah, yang ada hanya menambah pundi-pundi masalah baru yang membingungkan dan merugikan masyarakat.
Pada tahap perencanaan ini dapat kita tarik kesimpulan sebagai poin pentingnya yaitu: menginventarisir masalah dan rencana tindakan yang mungkin dapat diambil untuk mengatasi masalah dalam periode RPJMDes enam tahun kedepan.
Pada tahap perencanaan penyusunan RPJMDes setidaknya sudah terbentuk Tim Penyusun RPJMDes dan tersedianya daftar masalah dan rencana tindakan untuk mengatasi masalah dalam kurun periode 6 tahun kedepan.
Visi kita artikan sebagai mimpi yang ingin diwujudkan pada 5 tahun yang akan datang. Dimana yang akan terjadi pada akhir jabatan seorang kepala desa sudah tergambarkan pada saat RPJMDes ini disusun. Jadi RPJMDes merupakan gambaran mimpi saat ini yang ingin diwujudkan setelah melalui waktu 5 tahun yang akan datang.
Ingat, baik buruknya perubahan desa pada 5-6 tahun ke depan kekuatannya ada pada mimpi Anda Sebagai kepala Desa. Mengapa?, karena visi berangkat dari mimpi besar Anda. Jadi jangan merumuskan visi yang sudah dan terlalu mudah dicapai, juga jangan sesuatu yang mustahil untuk diwujudkan.
Kondisi yang ingin dicapai 6 tahun kedepan itu sudah tergambarkan dalam visi yang dietapkan dalam RPJMDes. Oleh karena itu sangat penting rumusan visi itu bisa dsimpulkan akan tercapai dan tidaknya dengan ukuran yang realistis. Bila memang tergambarkan ada kegagalan maka harus mau membaca dan mempelajari apa yang jadi penyebabnya.
Menentukan Visi buka hal yang mudah seperti membuat combro atau balabala, alias gampang-gampang susah. Tetapi bisa kita permudah dengan berpegang pada rambu-rambu yang dirumuskan. Berikut ini merupakan rambu-rambu yang harus diikuti dalam pembuatan visi, baik untuk organisasi pemerintahan maupun non pemerintah.
Merumuskan Visi harus berangkat dari potensi yang dimiliki untuk mengatasi kelemahan dan atau masalah yang dihadapi.
Meningkatkan kualitas hidup, berarti mengatasi masalah hidup. Pembangunan harus mampu mempersempit gap antara harapan dengan kenyataan. Dan Visi yang ditentukan hendaknya menjadi ruh penggerak untuk mencaapainya.
Desa dapat menentukan Visi dengan mengangkat one village one product, satu desa dengan satu produk unggulan.
Sekarang mari kita coba merumuskan Visi. Berdasarkan situasional desa sebagai contoh dengan mayoritas masyarakat miskin berasal dari keluarga petani.
Dan mimpi Kepala Desa ingin mewujudkan warga desa yang sejahtera melalui pengentasan kemiskinan.
Potensi yang dimiliki misalnya lahan pertanian yang cukup luas. sumber tenaga pertanian, petani, penyakap, buruh tani tersedia. Akses untuk memperoleh saprotan dan menjual hasil pertanian mudah. Masyarakat sudah turun temurun menggarap sawah mengelola tanaman pangan padi.
Sedangkan masalah yang dihadapi sudah diketahui misalnya: produksi padi susah meningkat. Biaya pemupukan tinggi sementara produksi sulit meningkat, bahkan adakalanya fuso (gagal panen). Kalaupun hasil panen baik adakalanya harga tidak berpihak ke petani alias anjlok, harga turun drastis petani pun sulit untung.
Berdasarkan potensi dan masalah di atas Kepala Desa ingin mewujudkan mimpinya mejadikan masyarakatnya lebih sejahtera melalui rencana aksi menjadikan desa dengan pertanian termaju dan penghasil beras organik terbaik. Kata kunci mimpinya adalah pada mewududkan pertanian organik spesifiknya ingin menjadi desa penghasil beras organik terbaik diwilayah Kabupaten.
Contoh rumusan Visi : Menjadikan Desa swasembada kopi dan penghasil sayuran organik terbaik di Kabupaten Bandung pada tahun 2025
Visi dapat diwujudkan melalui suatu strategi, taktik dan kebijakan yang dilaksanakan. Kumpulan kebijakan yang dilaksanakan secara taktis (metodis, konsisten dan kontinyu) merupakan sebuah Misi. Dan untuk mencapai Visi kita harus menentukan Misi-Misi yang relevan untuk mencapainya.
Untuk mencapai Visi yang sudah disebutkan diatas bisa membuat Misi seperti berikut;
Visi dapat diwujudkan dengan mencapai beberapa misi. Sedangkan tercapai tidaknya misi menjadi indikator dan sebagai ukuran tercapai atau tidaknya visi yang telah ditentukan itu.
Misi yang dibuat wajib berdasarkan sasaran strategis yang ingin diwujudkan. Maka dalam hal ini perkiraan sasaran strategisnya adalah: Terwujudnya masyarakat yang menerapkan pertanian organik untuk meningkatkan produksi sayuran dan nilai tambah produk kopi..
Program dan kegiatan yang akan berdampak besar terhadap pencapaian Visi yang ditetapkan harus dilaksanakan pada tahun awal RPJMDes. Sedangkan Program kegiatan yang penting namun kontribusi terhadap pencapaian Visi lebih kecil dapat dilaksanakan ditahun terakhir.
Skala prioritas program kegiatan harus didasarkan pada skala kebutuhan, dan tidak melupakan aspek tercapainya Visi yang sudah ditentukan.
Penyusunan draf RPJMDes dan pembahasan rancangan Perdes dilakukan oleh pemdes bersama BPD. Perlu diingat bahwa inisiatip penyusunan Perdes RPJMDesa ada di Pemerintah Desa. Sedangkan musyawarah desa dapat diselenggarakan BPD, jadi tahap ini sebenarnya sudah berlangsung sejak awal. Pemerintah Desa dan BPD sudah mengawal dari saat pengkajian keadaan desa sampai ditetapkannya Perdes.
Segera setelah Perdes ditetapkan dilaporkan ke Bupati melalui Camat untuk mendapat evaluasi. Apabila ada yang perlu diperbaiki dari hasil evaluasi Bupati, maka segera perbaiki. Perdes RPJMDes baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Bupati
Perubahan bisa juga terjadi pada target yang ingin dicapai. Jika target terlalu mudah atau bahkan sudah dicapai maka tingkatkan target yang ingin dicapai. Sebaliknya apabila target sulit tercapai maka target capaian pada RPJMDes dapat diturunkan.
Meskipun dapat dirubah lakukan perubahan RPJMDes dengan bijak dan mengacu pada ketentuan yang berlaku hanya untuk satu kali perubahan.
Demikian postingan dengan judul : Inilah Tahapan Penyusunan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) Semoga bisa memberikan gambaran khususnya bagi warga yang ada di Desa Cikembang dan umumnya di kecamatan kertasari terkait RPJMDes.
Bila ada yang ingin ditambahkan, silahkan untuk menuliskannya dikolom komentar atau di beranda facebook Padumukan Cikembang.
Hal ini penting sekali dipahami oleh setiap warga desa, karena dari sinilah awal mula lahirnya Partisifasi, Transparansi dan akuntabilitas dari pelaksanaan pembangunan di desa.
Sebelum membahas mengenai tahapan penyusunan RPJMDes, alangkah baiknya kita mengenal dulu hal-hal mendasar mengenai RPJMDes ini.
Karena untuk pengesahannya, RPJMDes: ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Peraturan Desa, maka setiap Kepala Desa terpilih dan sudah dilantik, tugas pertamanya adalah segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
RPJMDes merupakan perencanaan 6 (enam) tahunan Kepala Desa atau selama satu periode masa jabatan.
Kemudian setelah dilantik Kepala Desa memiliki waktu tiga bulan untuk melakukan penyusunan RPJMDes sampai dengan ditetakan menjadi Peraturan Desa.
Dalam tenggang waktu tersebut, Kepala Desa hanya fokus pada dua hal saja, yaitu:
Pertama Melaksanakan tugas yang belum diselesaikan pada periode kepemimpinan Kepala Desa sebelumnya berkaitan dengan program kegiatan dan anggaran. Apa saja yang harus dikerjakan tercantum dalam berita acara atau memori serah terima jabatan Kepala Desa saat dilantik.
Kedua Mulai menyusun rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan menetapkannya menjadi Peraturan Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pada tulisan ini kita akam mencoba mengupas penjelasan mengenai bagaimana Kepala Desa merencanakan, menyusun, membahas hingga menetapkan RPJMDesa.
Menetapkan RPJMDes bukanlah pekerjaan yang gampang bagi seorang Kepala Desa, apalagi bagi orang yang baru pertama kali menduduki jabatan sebagai Kepala Desa. Bahkan bagi yang diangkat untuk kedua kali atau ketiga kalinya, tidak akan bisa menganggap mudah dalam penyusunannya. Jadi, disinilah pentingnya setiap warga memahami bagaimana cara menyusun dan menetapkan RPJMDes.
Dengan memahaminya, maka diharapkan setiap warga desa bisa secara bahu-membahu memberikan bantuan kepada Kepala Desa yang baru dalam hal penyusunan RPJMDes ini. Dan disini pula tahap awal partisifasi warga desa dalam pembangunan desanya.
Dalam tulisan ini hanya mengedepankan pembahasan dari aspek pemahaman semata, sementara hal yang bersifat teknis dan kaidah atau aturan tentang RPJMDes silakan mengacu pada tulisan lain yang membahasnya lebih fokus ke teknis.
Ada beberapa hal yang penting dipahami sebelum mengenal tahapan penyusunan RPJMDes ini, yakni;
- RPJM Desa merupakan perencanaan jangka menengah desa untuk kurun waktu 6 (enam) tahun/ sesuai masa periode jabatan Kepala Desa.
- RPJMDesa harus mengacu/sinkron dengan RPJMD Kabupaten. Maksudnya bahwa perencanaan jangka menengah desa harus menunjang terwujudnya pencapaian perencanaan jangka menengah daerah kabupaten (RPJMD).
- Didalam RPJMDesa harus mencantumkan kondisi akhir tahunan perencanaan yang ingin diwujudkan (target tahunan) dan kondisi akhir RPJMDesa (setelah 6 tahun)yaitu target akhir RPJMDesa bertepatan dengan akhir masa jabatan Kepala Desa.
- RPJMDesa juga harus mencantummkan tolak ukur penilaian untuk mengukur tercapai tidaknya perencanaan jangka menengah desa, sekaligus untuk mengukur keberhasilan dan atau kegagalan pelaksanaan RPJMDes.
- Pastikan melaksanakan revieu RPJMDesa jika dalam perjalanan pelaksanaanya ada perubahan yang mendasar berkaitan dengan kebijakan, force majure dan hal lainnya yang diataur sesuai ketentuan yang berlaku.
Meskipun bukan hal yang tabu untuk merubah RPJMDes, namun jangan melakukan perubahan RPJMDes diluar mekanisme yang ditentukan.
Tahap Perencanaan Penyusunan RPJMDesa
Perencanaan merupakan tahap awal dan paling menentukan untuk melancarkan tahapan berikutnya. Baik lancar ataupun tidak lancarnya penyusunan RPJMDes dimulai dari tahap perencanaan. Jadi pada tahap awal (perencanaan) ini harus benar-benar matang.Yang harus dilakukan pada tahap ini salah satunya membentuk tim penyusun RPJMDes yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa. Dimana tim ini beranggotakan 7 (tujuh) atau 9 (sembilan) orang atau disesuaikan dengan kebutuhan.
Sekretaris Desa otomatis menjadi ketua Tim yang bertanggung jawab atas pelaksanaan setiap tahapan berikutnya.
Kalau hanya membentuk Tim penyusun RPJMDesa saja, memang terlihat atau terkesan sangat mudah. Namun apabila tidak memperhatikan dan memikirkan kualitas dari sumber daya manusianya, pekerjaan Tim ini akan menjadi pekerjaan yang sia-sia.
Akhirnya RPJMDes yang disusun cenderung asal jadi. Dengan RPJMDes yang asal jadi akan berdampak pada arah pembangunan desa selama enam tahun kedepan menjadi tidak jelas dan sering bongkar pasang RPJMDes untuk menyinkronkan dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa. Ini sangat disayangkan.
Oleh karena itu, sebelum menentukan pilihan personil tim penyusun, sebaiknya Kepala Desa mengetahui dan memahami apa saja yang harus dilakukan Tim ketika menyusun RPJMDes, hingga akhirnya menjadi keputusan bersama yang berisi setiap target pembangunan yang akan dilakukan.
Berikut ini adalah hal-hal mendasar yang akan dilakukan oleh tim :
- Menggali permasalahan desa dalam kurun waktu enam tahun kedepan beranjak dari modal permasalahan yang dialami saat ini yang perlu penyelesaian. Jadi anggota tim ini sangat dituntut untuk mampu meramalkan/meprediksi permasalahan yang akan muncul selama 6 tahun kedepan dengan menganalisa permasalahan saat ini.
- Mencari penyebab yang menimbulkan masalah. Tujuannya adalah untuk memperoleh gambaran tindakan yang akan dilakukan dalam menyelesaikan masalah yang akan dihadapi. Tentu saja bercermin dari cara penyelesaian yang telah dilakukan dan mengembangkannya.
- Mengenali kekurangan dan kelebihan/potensi desa secara baik. Tujuannya agar tim penyusun mampu merumuskan cara mengatasi kelemahan dan meningkatkan potensi desa yang ada semaksimal mungkin.
- Mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan terkait penyusunan RPJMDes, setidaknya memahami visi, misi dan sasaran strategis dalam RPJMD Kabupaten. Karena setiap RPJMDesa yang disusun oleh desa harus menunjang terwujudnya visi misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten.
Penyusunan RPJMDes harus dimulai atau berawal dari setiap masalah ril yang dihadapi dan dialami oleh satu atau setiap kelompok masyarakat secara umum dan hendak diselesaikan.
Perlu diingat oleh setiap kepala Desa yang baru dilantik, bahwa ketidak mampuan merumuskan masalah diawal penyusunan, akan menjadikan RPJMDes tidak memiliki arah yang jelas alias tidak tentu arahnya.
Oleh karenanya, seorang Kepala Desa yang jangan pernah merasa malu untuk mengakui kelemahan/kekurangan atau masalah yang terjadi sekalipun, sepanjang ada upaya kongkrit yang disiapkan untuk mengatasinya.
Mengenali masalah dengan baik akan mendorong upaya menyelesaikan masalah lebih fokus dan terarah. Tindakan yang diambil lebih jelas dan rasional, program kegiatan hanya lahir dari kebutuhan yang mendesak/prioritas.
Sebaliknya apabila tanpa mengenali masalah yang sebenarnya harus dihadapi secara teliti, setiap usaha yang dilakukan tidak akan terkait dengan penyelesaian masalah yang sebenarnya. Ibaratnya seperti kata pepatah "jauh panggang dari api, segalanya menjadi sia-sia" alias teu asak.
Program kegiatan yang dilakukan akan cenderung terlahir dari keinginan bukan lagi dari kebutuhan. Akibatnya usaha dan kerja keras melaksanakan RPJMDes tidak berdampak pada terselesaikannya masalah, yang ada hanya menambah pundi-pundi masalah baru yang membingungkan dan merugikan masyarakat.
Pada tahap perencanaan ini dapat kita tarik kesimpulan sebagai poin pentingnya yaitu: menginventarisir masalah dan rencana tindakan yang mungkin dapat diambil untuk mengatasi masalah dalam periode RPJMDes enam tahun kedepan.
Pada tahap perencanaan penyusunan RPJMDes setidaknya sudah terbentuk Tim Penyusun RPJMDes dan tersedianya daftar masalah dan rencana tindakan untuk mengatasi masalah dalam kurun periode 6 tahun kedepan.
Tahap Perumusan RPJMDes
Setelah diinventarisir masalah dan rencana tindakan untuk menyelesaikan masalah, langkah selanjutnya merumuskan kedalam kerangka perencanaan. Kerangka penulisan perencanaan dalam RPJMDesa memuat :- Visi
- Misi
- Tujuan/Sasaran
- Program
- Kegiatan
Visi kita artikan sebagai mimpi yang ingin diwujudkan pada 5 tahun yang akan datang. Dimana yang akan terjadi pada akhir jabatan seorang kepala desa sudah tergambarkan pada saat RPJMDes ini disusun. Jadi RPJMDes merupakan gambaran mimpi saat ini yang ingin diwujudkan setelah melalui waktu 5 tahun yang akan datang.
Ingat, baik buruknya perubahan desa pada 5-6 tahun ke depan kekuatannya ada pada mimpi Anda Sebagai kepala Desa. Mengapa?, karena visi berangkat dari mimpi besar Anda. Jadi jangan merumuskan visi yang sudah dan terlalu mudah dicapai, juga jangan sesuatu yang mustahil untuk diwujudkan.
Kondisi yang ingin dicapai 6 tahun kedepan itu sudah tergambarkan dalam visi yang dietapkan dalam RPJMDes. Oleh karena itu sangat penting rumusan visi itu bisa dsimpulkan akan tercapai dan tidaknya dengan ukuran yang realistis. Bila memang tergambarkan ada kegagalan maka harus mau membaca dan mempelajari apa yang jadi penyebabnya.
Menentukan Visi buka hal yang mudah seperti membuat combro atau balabala, alias gampang-gampang susah. Tetapi bisa kita permudah dengan berpegang pada rambu-rambu yang dirumuskan. Berikut ini merupakan rambu-rambu yang harus diikuti dalam pembuatan visi, baik untuk organisasi pemerintahan maupun non pemerintah.
- Mengandung rentang waktu yang jelas.
- Kondisi yang ingin dicapai bukan hal yang mudah diwujudkan.
- Visi yang ingin diwujudkan harus dapat diukur
- Visi harus mengandung kompetisi
Mengandung rentang waktu yang jelas.
Visi bukan mimpi yang tak pernah bertepi. Kondisi akhir dari visi harus ditentukan diawal agar dapat ditimbang dan diukur tingkat keberhasilannya pada akhir masa visi. Misalnya Visi RPJMDesa untuk kurun enam tahun. RPJMD Kabupaten selama kurun waktu 5 Tahun, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah untuk kurun waktu 20 tahun dan seterusnya.Kondisi yang ingin dicapai bukan hal yang mudah diwujudkan.
Mengandung unsur tantangan yang sangat sulit namun dengan usaha dan kerja keras dari semua komponen pasti dapat diwujudkan. Jangan membuat visi yang mustahil dapat diwujudkan.Visi yang ingin diwujudkan harus dapat diukur.
Dengan menggunakan indikator-indikator atau parameter yang umum dan berlaku tinggak keberhasilan pencapaian Visi haris dapt diukur. Menentukan Visi yang tidak bisa diukur tingkat keberhasilannya hanyalah slogan tak bermakna. Kita tidak pernah tahu berhasil tidaknya suatu Visi meskipun sudah menghabiskan sumberdaya yang tidak sedikit. Jika Visi yang ditetapkan jelas pengukurannya, jika gagal sekalipun kita tetap dapat belajar dari kegagalan tersebut.Visi harus mengandung kompetisi.
Tingkat pencapaian kondisi akhir Visi harus dapat dibandingkan dengan organisasi lain atau desa lain. Sehingga kalau Visi anda menjadi yang terbaik, paling maju atau menjadi juara dapat diukur dan dibandingkan dengan yang lain. Pengukuran dengan membandingkan akan lebih objektif.Merumuskan Visi harus berangkat dari potensi yang dimiliki untuk mengatasi kelemahan dan atau masalah yang dihadapi.
Meningkatkan kualitas hidup, berarti mengatasi masalah hidup. Pembangunan harus mampu mempersempit gap antara harapan dengan kenyataan. Dan Visi yang ditentukan hendaknya menjadi ruh penggerak untuk mencaapainya.
Desa dapat menentukan Visi dengan mengangkat one village one product, satu desa dengan satu produk unggulan.
Sekarang mari kita coba merumuskan Visi. Berdasarkan situasional desa sebagai contoh dengan mayoritas masyarakat miskin berasal dari keluarga petani.
Dan mimpi Kepala Desa ingin mewujudkan warga desa yang sejahtera melalui pengentasan kemiskinan.
Potensi yang dimiliki misalnya lahan pertanian yang cukup luas. sumber tenaga pertanian, petani, penyakap, buruh tani tersedia. Akses untuk memperoleh saprotan dan menjual hasil pertanian mudah. Masyarakat sudah turun temurun menggarap sawah mengelola tanaman pangan padi.
Sedangkan masalah yang dihadapi sudah diketahui misalnya: produksi padi susah meningkat. Biaya pemupukan tinggi sementara produksi sulit meningkat, bahkan adakalanya fuso (gagal panen). Kalaupun hasil panen baik adakalanya harga tidak berpihak ke petani alias anjlok, harga turun drastis petani pun sulit untung.
Berdasarkan potensi dan masalah di atas Kepala Desa ingin mewujudkan mimpinya mejadikan masyarakatnya lebih sejahtera melalui rencana aksi menjadikan desa dengan pertanian termaju dan penghasil beras organik terbaik. Kata kunci mimpinya adalah pada mewududkan pertanian organik spesifiknya ingin menjadi desa penghasil beras organik terbaik diwilayah Kabupaten.
Contoh rumusan Visi : Menjadikan Desa swasembada kopi dan penghasil sayuran organik terbaik di Kabupaten Bandung pada tahun 2025
Visi dapat diwujudkan melalui suatu strategi, taktik dan kebijakan yang dilaksanakan. Kumpulan kebijakan yang dilaksanakan secara taktis (metodis, konsisten dan kontinyu) merupakan sebuah Misi. Dan untuk mencapai Visi kita harus menentukan Misi-Misi yang relevan untuk mencapainya.
Untuk mencapai Visi yang sudah disebutkan diatas bisa membuat Misi seperti berikut;
- Membangun irigasi teknis yang mendukung produktifitas pertanian sepanjang tahun dan pembangunan embung desa untuk menambah daya dukung pengairan pertanian dan tumbuhnya sektor ekonomi baru berbasis pertanian.
- Membangun instalasi komposter yang mampu memenuhi kebutuhan skala desa dengan mengembangkan peternakan ruminansia domba dan sapi untuk mendukung ketersediaan kotoran ternak bahan pupuk organik.
- Pemberdayaan masyarakat tani melalui pelatihan, sekolah lapangan, demplot pertanian organik, dll.
- dan seterusnya
Visi dapat diwujudkan dengan mencapai beberapa misi. Sedangkan tercapai tidaknya misi menjadi indikator dan sebagai ukuran tercapai atau tidaknya visi yang telah ditentukan itu.
Misi yang dibuat wajib berdasarkan sasaran strategis yang ingin diwujudkan. Maka dalam hal ini perkiraan sasaran strategisnya adalah: Terwujudnya masyarakat yang menerapkan pertanian organik untuk meningkatkan produksi sayuran dan nilai tambah produk kopi..
Tahap Penyusunan RPJMDes
Penyusunan RPJMDes ini dilakukan beberapa tahap :- Pembentukan Tim Penyusun, sudah dijelaskan di bagian awal tulisan.
- Pengkajian keadaan desa. Pada tahap ini dimaksudkan untuk menemukenali masalah. Gunakan pendekatan menggunakan kalender musim atau data profil desa. Bagian ini pun sudah saya singgung diatas walaupun serba sedikit.
- Musyawarah Desa membahas secara khusus RPJMDes. Setelah sebelumnya dilakukan musyawarah dusun, musyawarah Rw/Rt, atau musyawarah kelompok-kelompok tertentu misalnya kelompok tani, petani hutan, gapoktan dll.
Program dan kegiatan yang akan berdampak besar terhadap pencapaian Visi yang ditetapkan harus dilaksanakan pada tahun awal RPJMDes. Sedangkan Program kegiatan yang penting namun kontribusi terhadap pencapaian Visi lebih kecil dapat dilaksanakan ditahun terakhir.
Skala prioritas program kegiatan harus didasarkan pada skala kebutuhan, dan tidak melupakan aspek tercapainya Visi yang sudah ditentukan.
Penyusunan draf RPJMDes dan pembahasan rancangan Perdes dilakukan oleh pemdes bersama BPD. Perlu diingat bahwa inisiatip penyusunan Perdes RPJMDesa ada di Pemerintah Desa. Sedangkan musyawarah desa dapat diselenggarakan BPD, jadi tahap ini sebenarnya sudah berlangsung sejak awal. Pemerintah Desa dan BPD sudah mengawal dari saat pengkajian keadaan desa sampai ditetapkannya Perdes.
Segera setelah Perdes ditetapkan dilaporkan ke Bupati melalui Camat untuk mendapat evaluasi. Apabila ada yang perlu diperbaiki dari hasil evaluasi Bupati, maka segera perbaiki. Perdes RPJMDes baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Bupati
Tahap Pelaksanaan RPJMDesa
Pelaksanaan RPJMDes ditetapkan dalam perencanaan tahunan dengan Perdes RKP Desa. Program kegiatan yang ditetapkan dalam RKP Desa harus selaras dengan RPJMDes. Dengan kata lain harus persis dan konsinten antara keduanya, perencanaan enam tahunan dengan pelaksanaan perencanaan tahunan.Tahap Evaluasi RPJMDesa
Setelah dua tahun dilaksanakan, perlu dilakukan evaluasi atas pelaksanaan RPJMDes. Evaluasi dilakukan sebagai dasar untuk mereviu RPJM Desa. Pada tahap ini mungkin harus dilakukan beberapa perubahan atau penyesuaian. Misalnya karena ada perubahan kebijakan, pergantian UU, peraturan daerah, keadaan darurat desa misalnya bencana alam, dan lain-lain.Perubahan bisa juga terjadi pada target yang ingin dicapai. Jika target terlalu mudah atau bahkan sudah dicapai maka tingkatkan target yang ingin dicapai. Sebaliknya apabila target sulit tercapai maka target capaian pada RPJMDes dapat diturunkan.
Meskipun dapat dirubah lakukan perubahan RPJMDes dengan bijak dan mengacu pada ketentuan yang berlaku hanya untuk satu kali perubahan.
Demikian postingan dengan judul : Inilah Tahapan Penyusunan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) Semoga bisa memberikan gambaran khususnya bagi warga yang ada di Desa Cikembang dan umumnya di kecamatan kertasari terkait RPJMDes.
Bila ada yang ingin ditambahkan, silahkan untuk menuliskannya dikolom komentar atau di beranda facebook Padumukan Cikembang.
Posting Komentar untuk "Inilah Tahapan Penyusunan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)"