Diskusi Perumusan Masalah, Potensi Dan Arah Kebijakan Pembangunan Desa Cikembang
Setelah beberapa waktu yang lalu dibentuk tim 11 yang ditunjuk oleh kepala Desa Cikembang (Tatang Ridwan Turlina), pada hari ini tim mulai melakukan diskusi-diskusi sebagai bagian dari rangkaian kegiatan penyususnan RPJMDes Cikembang periode 2020-2025.
Seperti yang sudah dibahas dalam postingan tentang tahapan penyusunan RPJMDes, bahwa tugas awal Kepala Desa adalah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Hal ini tertuang dalam Pasal 79 UU No. 6 tentang Desa Tahun 2014.
Tim 11 bertugas untuk membantu kepala desa
Semoga generasi yang akan datang bisa lebih peka terhadap kepentingan desanya.
Posting Komentar untuk "Diskusi Perumusan Masalah, Potensi Dan Arah Kebijakan Pembangunan Desa Cikembang"