Dinamika Peran Desa Dalam Pembangunan
Dinamika Peran Desa Dalam Pembangunan negara telah mengalami pasang surut seiring berjalannya waktu yang terus berubah dan berkembang. Mengenai hal ini, masyarakat yang ada di pedesaan sudah selayaknya meningkatkan pemahaman dan perannya dalam segala bidang pembangunan, agar dinamikanya mengarah pada posisi yang menguntungkan bagi desa itu sendiri.
Desa merupakan entitas pemerintahan yang langsung berhubungan dengan rakyat. Namun, secara geografi desa berjarak cukup jauh dengan pusat kekuasaan di tingkat atasnya.
Berbagai dimensi sosial budaya, kependudukan, dan ekonomi masyarakat perdesaan yang berciri agraris, dengan berbagai problematik di dalamnya, tampaknya membutuhkan bukan semata-mata kajian, akan tetapi juga sesuatu solusi yang jitu, tentunya. Pertanyaan yang dapat diajukan, dalam konteks di atas adalah bagaimana arah penataan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan
Kedua hal itu yakni penguatan kapasitas pemerintahan desa sebagai agen pembangunan di satu sisi, dan bagaimana memberdayakan masyarakat desa yang memiliki begitu banyak persoalan sosial-budaya dan ekonomi di sisi lain. Lalu, formulasi seperti apakah yang dapat ditawarkan dalam sebuah desain besar yang dibungkus dalam pembangunan desa dengan perspektif politik pemerintahan, sosial budaya, kependudukan dan ekonomi
Dalam konteks itu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), khususnya kedeputian ilmu pengetahuan sosial dan kemanusian (IPSK) mengadakan seminar akhir tahun bertema "Pembangunan Desa Perspektif Politik Pemerintahan, Sosial Budaya. Kependudukan dan Ekonomi "
Ada benang merah dari kajian IPSK tersebut yakni bahwa peran serta masyarakat dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan desa dari seluruh aspeknya, tidak akan dapat berjalan secara maksimal bilamana pemerintah desa (kepala desa) sebagai orang yang terdepan dengan memiliki kewenangan cukup, acuh tak acuh terhadap terhadap berbagai kondisi masyarakat dan pemerintahannya. Di situlah biasanyaterjadi kekosongan. Padahal, peran pemerintah desalah yang sangat diperlukan untuk membangkitkan partisipasi masyarakat agar mereka aktif dalam pembangunan.
Dalam postur RAPBN 2016, pemerintah dan Badan Anggaran DPR menyepakati belanja negara sebesar Rp 2.095 triliun, terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp 1325,55 triliun dan belanja transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 770,17 triliun.
Lahirnya UU No 6/2014 tentang Desa sesungguhnya memberikan sebuah perspektif dan konsep baru dalam pembangunan desa. Desa kini tak lagi menjadi sebuah wilayah yang hidupnya tergantung rangsangan dan stimulus pusat dan menjadi objek pembangunan. Desa harus bisa berubah menjadi unit pemerintahan yang menggerakan kehidupan sosial ekonomi masyarakat Peran tersebut disebutkan dengan istilah membangun desa dan desa membangun.
Konsep membangun desa tertuang dalam pasal Pasal 78 (1). Disebutkan bahwa pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Sementara desa membangun merupakan konsep pembangunan bernuansa kawasan yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa di kawasan perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif (Pasal 83 ayat 2).
Namun perlu dicatat sebagaimana diuraikan Denys Lombard dalam "Nusa Jawa- Silang Budaya " bahwa dinamika peranan desa selalu pasang surut Desa biasanya tunduk dan patuh pada kekuasaan. Itu terjadi selama masa kejayaan Majapahit di abad 14, pada awal abad ke-17 dan akhir abad 18 di bawah Mataram, setelah pertengahan abad 19 d bawah pemerintahan Hindia Belanda, dan sejak tahun 1970 di bawah Orde Baru. Posisi desa tunduk dan patuh pada kekuasaan pusat.
Sebaliknya, setiap waktu negara lemah yaitu pada abad 15 dan 16 dan menjelang abad 17 dan awal abad 18 pada saat Perang Jawa, selama perang kemerdekaan dan zaman Soekarno, kemungkinan besar apa yang terjadi adalah sebaliknya. Desa sangat dinamis, menjadi pengambil iniqatrf dan berdikari. Bahkan dalam Negarakertama disebutkan adanya desa-desa mandiri yang disebut dapur dengan dipimpin sejumlah rama yaitu kepala keluarga, yang dipimpin oleh tetua-tetua yang disebut buyut.
Sejak 1970-an Nordholt juga mencatat kuasa pemerintahan desa menguat pesat sejalan dengan penyaluran program pembangunan lewat kepala desa. Tetapi, ia melihat pasca reformasi posisi desa kembali kerdil saat program pemberdayaan masyarakat melewatkan persetujuan kepala desa. Semenjak proklamasi kemerdekaan pengaturan mengenai desa secara spesifik barulah ada di era milenium ini, dengan terbitnya UU No 6/2014.
Sebelumnya, pengaturan mengenai desa termaktub dalam aturan tentang pemerintahan daerah. Dalam sejarah, aturan-aturan yang terkait dengan desa antara lain tertu-ang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentangPokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Selain, itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Hak untuk tumbuh dan berkembang secara mandiri mestinya bukan sekadar bisa menggelar pemilihan kepala desa, sebagaimana terjadi saat zaman Raffles menduduki Jawa. Hak yang telah berabad-abad menjadi miliknya yaitu memilih kepala desa. Namun, hak desa dan wewenang desa tak sekadar memilih kepala desa, sedangkan hal lainnya ditentukan oleh pemerintahan kabupatan atau bahkan pemerintahan pusat.
Sejatinya, desa-desa sendirilah yang menentukan nasibnya melalui program yang disusun dalam rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) dan RKPDes. Dalam posisi seperti itulah desa tidak sekadar papan nama melainkan merupakan ujung tombak dari maju atau mundurnya perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kini berusia tujuh dasawarsa.
Demikian Artikel dengan judul Dinamika Peran Desa Dalam Pembangunan Semoga bermanfaat.
Artikel ini sudah tayang di : http://lipi.go.id/ dengan judul : Desa Ujung Tombak Pembangunan
Desa merupakan entitas pemerintahan yang langsung berhubungan dengan rakyat. Namun, secara geografi desa berjarak cukup jauh dengan pusat kekuasaan di tingkat atasnya.
Berbagai dimensi sosial budaya, kependudukan, dan ekonomi masyarakat perdesaan yang berciri agraris, dengan berbagai problematik di dalamnya, tampaknya membutuhkan bukan semata-mata kajian, akan tetapi juga sesuatu solusi yang jitu, tentunya. Pertanyaan yang dapat diajukan, dalam konteks di atas adalah bagaimana arah penataan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan
Kedua hal itu yakni penguatan kapasitas pemerintahan desa sebagai agen pembangunan di satu sisi, dan bagaimana memberdayakan masyarakat desa yang memiliki begitu banyak persoalan sosial-budaya dan ekonomi di sisi lain. Lalu, formulasi seperti apakah yang dapat ditawarkan dalam sebuah desain besar yang dibungkus dalam pembangunan desa dengan perspektif politik pemerintahan, sosial budaya, kependudukan dan ekonomi
Dalam konteks itu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), khususnya kedeputian ilmu pengetahuan sosial dan kemanusian (IPSK) mengadakan seminar akhir tahun bertema "Pembangunan Desa Perspektif Politik Pemerintahan, Sosial Budaya. Kependudukan dan Ekonomi "
Ada benang merah dari kajian IPSK tersebut yakni bahwa peran serta masyarakat dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan desa dari seluruh aspeknya, tidak akan dapat berjalan secara maksimal bilamana pemerintah desa (kepala desa) sebagai orang yang terdepan dengan memiliki kewenangan cukup, acuh tak acuh terhadap terhadap berbagai kondisi masyarakat dan pemerintahannya. Di situlah biasanyaterjadi kekosongan. Padahal, peran pemerintah desalah yang sangat diperlukan untuk membangkitkan partisipasi masyarakat agar mereka aktif dalam pembangunan.
Pasang Surut Desa
Hasil kajian menunjukkan bahwa pemerintah desa belum terlalu berperan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Ada beberapa faKtor, salah satunya adalah bahwa desa merupakan desa pemekaran, di mana administrasi pemerintahan yang masih banyak desa yang gabung dengan desa induknya, serta masih kurangnya kelengkapan-kelengkapan, baik sarana dan prasarana, termasuk pula aspek sumber daya dari aparatur itu sendiri.Dalam postur RAPBN 2016, pemerintah dan Badan Anggaran DPR menyepakati belanja negara sebesar Rp 2.095 triliun, terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp 1325,55 triliun dan belanja transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 770,17 triliun.
Lahirnya UU No 6/2014 tentang Desa sesungguhnya memberikan sebuah perspektif dan konsep baru dalam pembangunan desa. Desa kini tak lagi menjadi sebuah wilayah yang hidupnya tergantung rangsangan dan stimulus pusat dan menjadi objek pembangunan. Desa harus bisa berubah menjadi unit pemerintahan yang menggerakan kehidupan sosial ekonomi masyarakat Peran tersebut disebutkan dengan istilah membangun desa dan desa membangun.
Konsep membangun desa tertuang dalam pasal Pasal 78 (1). Disebutkan bahwa pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Sementara desa membangun merupakan konsep pembangunan bernuansa kawasan yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa di kawasan perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif (Pasal 83 ayat 2).
Namun perlu dicatat sebagaimana diuraikan Denys Lombard dalam "Nusa Jawa- Silang Budaya " bahwa dinamika peranan desa selalu pasang surut Desa biasanya tunduk dan patuh pada kekuasaan. Itu terjadi selama masa kejayaan Majapahit di abad 14, pada awal abad ke-17 dan akhir abad 18 di bawah Mataram, setelah pertengahan abad 19 d bawah pemerintahan Hindia Belanda, dan sejak tahun 1970 di bawah Orde Baru. Posisi desa tunduk dan patuh pada kekuasaan pusat.
Sebaliknya, setiap waktu negara lemah yaitu pada abad 15 dan 16 dan menjelang abad 17 dan awal abad 18 pada saat Perang Jawa, selama perang kemerdekaan dan zaman Soekarno, kemungkinan besar apa yang terjadi adalah sebaliknya. Desa sangat dinamis, menjadi pengambil iniqatrf dan berdikari. Bahkan dalam Negarakertama disebutkan adanya desa-desa mandiri yang disebut dapur dengan dipimpin sejumlah rama yaitu kepala keluarga, yang dipimpin oleh tetua-tetua yang disebut buyut.
Sejak 1970-an Nordholt juga mencatat kuasa pemerintahan desa menguat pesat sejalan dengan penyaluran program pembangunan lewat kepala desa. Tetapi, ia melihat pasca reformasi posisi desa kembali kerdil saat program pemberdayaan masyarakat melewatkan persetujuan kepala desa. Semenjak proklamasi kemerdekaan pengaturan mengenai desa secara spesifik barulah ada di era milenium ini, dengan terbitnya UU No 6/2014.
Sebelumnya, pengaturan mengenai desa termaktub dalam aturan tentang pemerintahan daerah. Dalam sejarah, aturan-aturan yang terkait dengan desa antara lain tertu-ang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentangPokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Selain, itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintahan Semu
Meskipun masuk dalam berbagai aturan, posisi pemerintahan desa seakan menjadi pemerintahan semu, hanya dijadikan sebagai objek pembangunan. Namun, pasca lahirnya UU No 6/2014 tentang Desa, desa memiliki hak atas asal usul, kewenangan lokal hingga anggaran untuk merencanakan pembangunan di wilayahnya. Kewenangan yang dipunyainya itu memberikan kekuatan bagi desa untuk tumbuh secara mandiri, bermartabat, partisipatif dan berdikari.Hak untuk tumbuh dan berkembang secara mandiri mestinya bukan sekadar bisa menggelar pemilihan kepala desa, sebagaimana terjadi saat zaman Raffles menduduki Jawa. Hak yang telah berabad-abad menjadi miliknya yaitu memilih kepala desa. Namun, hak desa dan wewenang desa tak sekadar memilih kepala desa, sedangkan hal lainnya ditentukan oleh pemerintahan kabupatan atau bahkan pemerintahan pusat.
Sejatinya, desa-desa sendirilah yang menentukan nasibnya melalui program yang disusun dalam rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) dan RKPDes. Dalam posisi seperti itulah desa tidak sekadar papan nama melainkan merupakan ujung tombak dari maju atau mundurnya perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kini berusia tujuh dasawarsa.
Demikian Artikel dengan judul Dinamika Peran Desa Dalam Pembangunan Semoga bermanfaat.
Artikel ini sudah tayang di : http://lipi.go.id/ dengan judul : Desa Ujung Tombak Pembangunan
Posting Komentar untuk "Dinamika Peran Desa Dalam Pembangunan "