Fungsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)

Fungsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) | Keberdaan BUMDes bukan sebagai penanggung jawab urasan pemberdayaan ekonomi desa dan tidak semua potensi ekonomi di desa bisa di BUMDeskan.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) kini menjadi salah satu lembaga yang digadangkan bisa menguatkan ekonomi masyarakat di pedesaan. Suntikan dana yang langsung dari pemerintah pusat ke rekening desa sebagai alamat bahwa pemerintah telah memberikan kewenangan seluas-luasnya bagi desa untuk membangun dirinya sendiri.

Tetapi, tidak bisa dipungkiri, bahwa saat ini belum banyak masyarakat desa yang paham mengenai; Apa itu BUMDes?. yuk urang diajar.....!

BUMDes adalah sebuah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki desa melalui penyertaan modal langsung yang berasal dari kekayaan desa. Lembaga usaha milik desa ini diharapkan menjadi satu kekuatan yang akan bisa mendorong terciptanya peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat di pedesaan melalui produktivitas ekonomi yang diciptakan dengan berdasar pada ragam potensi yang dimiliki desa.

BUMDes terlahir dari keinginan seluruh masyarakat desa yang diputuskan melalui Musyawarah Desa (Musdes). Musdes merupakan forum paling tinggi untuk melahirkan berbagai keputuan utama dalam BUMDes termasuk dalam memilih nama lembaga, pemilihan pengurus sampai jenis usaha yang akan dijalankan serta para pelaksananya.

Seluruh elemen penting dari warga desa mengirimkan perwakilannya untuk mengikuti proses permusyawaratan. Setidaknya ada 2 pertemuan besar dalam musdes ini yakni; pertama; sosialisasi dan pembentukan tim dan kedua; pertemuan untuk membuat berbagai keputusan setiap program yang didiskusikan sampai final. Pertemuan-pertemuan musyawarah ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintahan desa yang menjadi penyelenggaranya.

Keberdaan BUMDesa bukan sebagai penanggung jawab urasan pemberdayaan ekonomi desa, tetapi lebih berfungsi sebagai lembaga yang mendorong dan menciptakan kesejahteraan warga masyarakat desa dengan memanfaatkan potensi dan aset yang dimiliki desa serta dibekali dengan modal penyertaan dari desa.

Oleh karenanya tidak semua urusan ekonomi desa termasuk kedalam ranah dan tanggung jawab BUMDes. Perlu dipahami oleh semua elemen masyarakat bahwa masih ada lembaga ekonomi lain yang berada di Desa dan tidak tercakup kedalam BUMDes. Disamping itu tidak semua ide ekonomi yang ada di Desa bisa di BUMDeskan.

Bagaimanapun, Kepala Desa adalah kunci paling penting yang akan menentukan berkembang atau tidaknya laju ekonomi di desa. Hal itu dikarenakan seluruh rangkaian prosesnya sangat dipengaruhi oleh kemempuan memahami persoalan dari seorang kepala Desa dalam menjalankan Misi ekonomi desanya.

Tugas dan fungsi kepala desa tidak hanya menandatangani dokumen administratif atau surat-surat formal saja. Tetapi seorang kepala desa harus memikili visi yang kuat, pengetahuan terhadap undang-undang termasuk UU Desa, menguasai informasi mengenai regulasi dan kebijakan ekonomi terbaru, memiliki kemampuan analisa terhadap beragam peluang ekonomi yang ada didesa ataupun diluar desanya.

Arsitektur ekonomi desa beserta perkembangannya adalah kepala desa itu sendiri. Jadi, peran kepala desa tetap masih sangat dominan dalam pembangunan desa, termasuk dalam pelaksanaan program bumdesa ini

Demikian artikel tentang Fungsi Badan Usaha Milik Desa pada kesempatan kali ini. Dengan harapan semoga bisa membantu memperkaya pengetahuan masyarakat desa Cikembang pada khususnya. Bila ada keliru atau harus ditambahkan, silahkan untuk berkomentar dengan bijak atau kunjungi FanPage Padumukan Cikembang. Hatur Nuhun
Asep Rois
Asep Rois Informasi yang disampaikan dalam setiap postingan di blog ini memiliki kemungkinan untuk keliru dari yang sebenarnya. Sebaiknya lakukan koreksi sebelum mengambil isinya.

Posting Komentar untuk "Fungsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)"