BUMDes Untuk Menguatkan Ekonomi Desa

BUMDes Untuk Menguatkan Ekonomi Desa | Pada bulan juli 2018 yang lalu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sudah mengumumkan, bahwa jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di seluruh Indonesia sudah mencapai 35 ribu dari 74.910 desa. Jumlah itu ternyata lima kali lipat melebihi target Kementerian Desa yang hanya menargetkan 5000 BUMDes saja.

Yang kemudian menjadi petanyaan adalah; Apakah itu menandakan bahwa kekuatan BUMDes sudah siap menjadi kekuatan ekonomi raksasa di Indonesia?

Persoalannya, sampai saat ini data masih menyajikan laporan bahwa sebagian besar BUMDes masih sebatas berdiri dan belum memiliki aktivitas usaha yang benar-benar menumbuhkan penghasilan. Bahkan sebagian lagi malah layu sebelum berkembang, hal itu karena masih ‘minimnya’ pemahaman mengenai BUDMdes pada sebagian besar kepala desa dan sumber daya yang ada disana.

Ada banyak persoalan yang membuat ribuan BUMDes belum juga tumbuh sebagaimana yang diharapan.

Persoalan pertama, karena wacana BUMDes masih sangat baru bagi banyak desa terutama sejak disahkannya UU Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sejak saat itu kemudian pemerintah terus mendorongt isu pendirian BUMDes di seluruh desa di setiap provinsi. Ini membuat Kementerian Desa menjadi salah satu Kementerian yang paling sibuk melakukan sosialisasi BUMDes ini dengan berkeliling ke setiap provinsi di Indonesia.

Persoalan kedua, selama bertahun-tahun desa merupakan struktur pemerintahan paling bawah yang menjalankan pekerjaannya atas dasar instruksi dari lembaga yang ada di atasnya.  Hampir semua yang diurus oleh Kepala Desa dan perangkatnya itu terkonsentrasi pada masalah administrasi saja. Sementara untuk urusan BUMDes desa dipaksa untuk mandiri dalam setiap keputusan yang diambilnya.

Kalaupun desa mendapatkan jatah untuk membangun, anggaran yang turun ke desa itu boleh dikatakan hanya sebagai ‘sisanya-sisa’. Maka lahirnya UU Desa ini sangat wajar bila akhirnya membuat Kepala Desa dan jajaran-nya sangat membutuhkan waktu untuk mempelajari Undang undang, berbagai peran dan tanggung jawab baru yang berkaitan dengan datangnya BUMDes di desanya itu.

Keberadaan desa kini sudah berubah total dari sebelum disahkannya UU Desa. Ini merupakan titik balik sejarah bagi seluruh desa di Indonesia. Desa yang selama ini hanya sebagai obyek dan dianggap hanya cukup menjalankan instruksi saja, kini dituntut untuk mandiri dan mau mengambil keputusan untuk tumbuh dan berkembang. Disisi lain ini pekerjaan berat, tetapi disisi lain ini merupakan peluang besar menuju kemandirian.

Tantangan positif ini terlahir dari Visi Presiden Joko Widodo yang menetapkan program membangun Indonesia dari pinggiran dalam Nawacita-nya, sehingga ini menjadi salah satu sebab yang membuat desa mendapatkan nasib yang baik. Perubahan ini mulai menyinari sudut-sudut wilayah Indonesia hingga ke desa yang paling ujung sekalipun.

Pengesahan UU Desa, Nawacita dan kemudian Dana Desa memang menjadi amunisi baru yang membuat desa memiliki kekuatan besar untuk berbenah dan membangun diri. Tetapi di sisi lain, hal ini menjadi tantangan yang benar-benar berbeda dari sejarah desa sebelumnya, sehingga setiap desa mesti benar-benar proaktif dan fokus dalam menjalaninya.

Seperti dimaklumi bersama jika pada masa lalu struktur pemerintahan di atas desa bisa melakukan intervensi kebijakan yang dibuat oleh desa, tetapi kini hal itu tinggal kenangan saja karena Desa sepenuhnya memiliki wewenang untuk menentukan serta merumuskan langkahnya sendiri melalui Musyawarah Desa yang melibatkan seluruh kelompok masyarakat yang ada.

Ini menjadi PR besar yang harus diselesaikan secara bersama-sama, bukan hanya Kementerian Desa untuk bisa menjelaskan BUMDes kepada seluruh desa di seluruh Indonesia. Tetapi juga tantangan besar bagi para kepala desa untuk memahami dan menjalankannya.

Bukan hanya dalam masalah merumuskan bagaimana dirinya akan membangun, desa juga memiliki wewenang sepenuhnya mengelola Dana Desa untuk mewujudkan kesejahteraan desa. Bukan main-main, dana desa langsung ditransfer dari rekening APBN ke rekening desa, sehingga kini anggaran untuk desa tidak perlu lagi ‘mampir’ ke berbagai pos instansi dan tercecer-cecer di jalan.

Dana Desa yang dikucurkan tidak lah kecil, sudah Rp 187 triliun dana desa telah digelontorkan oleh negara. Dari 60 triliun di 2018 direncanakan akan ada kenaikan pada tahun 2019. Ini sangat luar biasa dan sangat penting disikapi secara aktif, proaktif dan inovatif oleh para kepala desa diseluruh Indonesia.

Ini adalah anggaran paling besar yang digelontorkan langsung ke desa sepanjang sejarah kekuasaan  negeri ini. Jaman perubahan benar-benar telah datang ke desa. Dilindungi oleh Undang Undang, dipersenjatai beragai keputusan pemerintah pendukung UU dan dilengkapi amunisi berupa dana desa yang cukup besar, desa mulai merubah nasibnya kearah yang lebih baik.

Memang tujuan seutuhnya BUMDes untuk menguatkan ekonomi desa dan diharapkan menjadi raksasa ekonomi yang menguatkan pertumbuhan ekonomi negara secara perlahan. Semoga ini bisa terealisasi dengan penuh kesiapan dari berbagai elemen pendukungnya termasuk dari masyarakat desa itu sendiri. Amin
Asep Rois
Asep Rois Informasi yang disampaikan dalam setiap postingan di blog ini memiliki kemungkinan untuk keliru dari yang sebenarnya. Sebaiknya lakukan koreksi sebelum mengambil isinya.

Posting Komentar untuk "BUMDes Untuk Menguatkan Ekonomi Desa"